Artikel
MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH
Kandangjati Wetan ---- Pada hari Ini jum’at Tanggal 11 July 2025, 09:56:54 di kantor Desa Kandangjati Wetan. Pemerintah Desa Kandangjati Wetan Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kandangjati Wetan Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kandangjati Wetan
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah forum untuk membahas dan menyepakati pembentukan koperasi sebagai program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong kemandirian ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pembangunan ekonomi lokal, seperti yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025.
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kandangjati Wetan Bertujuan untuk :
- Meningkatkan Kesejahteraan:
Koperasi diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas hidup anggota melalui program seperti simpan pinjam dan pengembangan usaha.
- Penguatan Ekonomi Desa:
Memperkuat perekonomian desa secara inklusif, adil, dan makmur serta mendukung perekonomian nasional.
- Menciptakan Lapangan Kerja:
Mendorong pemberdayaan masyarakat desa dan penciptaan lapangan pekerjaan.
- Mendorong Kewirausahaan:
Menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kemandirian di kalangan anggota koperasi.
Agenda Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kandangjati Wetan
- Pembukaan:
Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya", dan menyertakan sambutan dari pejabat desa serta pemaparan program dari pemerintah pusat melalui video.
- Diskusi:
Meliputi pembahasan mengenai nama koperasi (misalnya, "Koperasi Desa Merah Putih Kandangjati Wetan, penetapan anggota pendiri, serta pemilihan susunan kepengurusan dan pengawas.
- Penyepakatan:
Menentukan jenis-jenis usaha yang akan dijalankan, seperti penyediaan sembako, pergudangan, simpan pinjam, dan sarana produksi pertanian.
Tindak Lanjut Setelah Musdesus
- Rapat Pendirian:
Pemerintah desa memfasilitasi rapat untuk membahas hal-hal teknis administrasi.
- Pengajuan Akta:
Pengajuan pendirian koperasi ke notaris untuk pembuatan akta, yang diajukan ke Kemenkumham.
Nomor AHU – 0022237. AH.01.29. TAHUN 2025













